RPA Perindo Dampingi Ibu Muda yang Dikriminalisasi Perusahaan untuk Dapatkan Keadilan

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2024 17:52 WIB
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina memberi keterangan pers (Foto: MPI/Farhan)
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberi pendampingan kepada ibu muda berinisial N (24) yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, karena dituduh mencuri ikan milik perusahaan tempatnya bekerja di di Muara Angke, Jakarta Utara.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan bawha N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. Jeannie menjelaskan N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian.

"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia lima tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," jelas Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya