BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami menyebut vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dirinya sebagai putusan yang mandul.
Hal tersebut diungkapkan Andri Gustami kepada awak media usai sidang putusan perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.
"Saya anggap putusan ini putusan mandul," ujar Andri Gustami kepada awak media sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.
Menurut Andri, putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada dirinya tersebut tidak sesuai lantaran tidak pernah ada barang bukti narkotika yang disita dalam perkaranya tersebut.
"Tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya. Tidak pernah disita barang bukti (narkotika)," kata Andri.
Selain itu, Andri juga menilai, vonis mati yang dijatuhkan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan.
"Iya (tidak adil)," ucap Andri.