Divonis Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Ini Putusan Mandul

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2024 07:05 WIB
AKP Andri Gustami divonis mati (Foto: MPI)
Share :

BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami menyebut vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dirinya sebagai putusan yang mandul.

Hal tersebut diungkapkan Andri Gustami kepada awak media usai sidang putusan perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.

"Saya anggap putusan ini putusan mandul," ujar Andri Gustami kepada awak media sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Menurut Andri, putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada dirinya tersebut tidak sesuai lantaran tidak pernah ada barang bukti narkotika yang disita dalam perkaranya tersebut.

"Tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya. Tidak pernah disita barang bukti (narkotika)," kata Andri.

Selain itu, Andri juga menilai, vonis mati yang dijatuhkan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan.

"Iya (tidak adil)," ucap Andri.

Diketahui, Andri Gustami telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menyatakan akan melakukan upaya banding.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya