Menurutnya, penangkapan kedua pelaku ini berlangsung dramatis, pasalnya pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dan mengacungkan sebuah benda yang mirip senjata api, sebelum akhirnya di berikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
Tak hanya itu, proses evakuasi kedua pelaku dari lokasi kejadian juga berlangsung tidak mulus. warga yang sudah kesal dengan maraknya kasus pencurian terus berupaya menghakimi kedua pelaku.
Diungkapkan kapolsek, dari pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan 2 unit sepeda motor. Selain itu, ia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka BA merupakan seorang residivis kambuhan dan sudah lebih dari 30 kali terlibat aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu
“Sedangkan tersangka MH juga mengaku setidaknya sudah beraksi di 10 TKP,” bebernya.
lebih lanjut kapolsek menyampaikan jika pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. dan untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Awaludin)