Menurut Nicolas, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kemudian penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Dalam gelar perkara tersangka GSH dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.
"Saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," terang Nicolas.
(Angkasa Yudhistira)