Apakah hal diatas terjadi karena ingin memaksakan "janji" yang diucapkan di iklan-iklan elektroniknya? Bisa saja terjadi. Karena sebagaimana diketahui bersama dan sudah menjadi rahasia umum, salah satu narasi di iklan elektroniknya tersebut (selain "menang, pasti menang") adalah "Di 2024 masuk Senayan". Artinya batas Parliamentary Threshold sebesar 4% mau tidak mau harus dilewati agar tidak malu karena telanjur diucapkannya secara terstuktrur kemarin.
Selain itu, pembuatan iklan elektronik yang masif ditayangkan di banyak media elektronik tersebut tentu juga bukan merupakan hal yang kebetulan, pasti sudah dirancang secara sistematis karena menyangkut pejabat negara yang digunakan dalam sosok iklannya.
Kesimpulannya, anomali ini terjadi secara tidak wajar dan sulit dimengerti oleh akal orang waras (apalagi sekelas profesor yang sampai "tidak faham" di atas). Terlebih "didukung" oleh karut marutnya Sirekap yang menambah peluang hal tersebut terjadi, oleh karenanya statemen saya tetap tegas dan tidak berubah: segera audit forensik IT KPU dan sekaligus audit investigatif Sirekap, karena jika auditornya independen dan terpercaya, pasti akan menemukan "backdoor" yang sudah selama ini disebut-sebut sebagai hal teknis yang menjadi dapat dimanfaatkan secara politik.
Sebab jika KPU menolak Audit tersebut, jelas-jelas telah terjadi pelanggaran serius terhadap UU KIP (Keterbukaan Infornasi Publik) No 14/2008, selain UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) No 27/2022 saat diketahui bahwa data-data yang disimpan sempat ditaruh dalam Cloud milik Aliyun Computing Alibaba.com Singapore (sebelum dipindah diam-diam) ke Indonesia kemarin.
Oleh: Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen Dr. KRMT Roy Suryo
(Fakhrizal Fakhri )