Dari penggerebekan tersebut petugas menemukan 1 paket sabu.
Kepada Polisi dengan jujur SI alias Tarno mengaku masih menyimpan stok sabu yang belum terjual dan saat ini ditanam di tanah tepat di belakang rumahnya. Atas petunjuk Tarno petugas berhasil menemukan 2 paket besar sabu dengan berat 100 gram.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni uang hasil penjualan sabu Rp2 juta, 2 buah handphone dan buku catatan penjualan sabu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )