KPU dan Lembaga Survei Wajib Diaudit jika PSI Lolos ke Senayan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 04 Maret 2024 05:28 WIB
Karyono Wibowo (Foto: bpip.go.id)
Share :

JAKARTA - Analis sosial politik, Karyono Wibowo mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh lembaga survei wajib diaudit apabila perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mencapai ambang batas parlemen 4 persen atau lolos ke Senayan. Menurutnya hal itu diperlukan untuk menjamin kredibelitas lembaga tersebut.

Karyono menyebut apabila PSI mendapatkan suara di atas empat persen maka patut diduga ada yang tidak beres dari perbedaan data baik itu dari lembaga survei atau KPU.

"Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU," ujar Karyono, Minggu (3/3/2024).

 BACA JUGA:

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute itu menyebut hasil hitung cepat selalu presisi dengan hasil hitung KPU. Artinya selisih antara kedua hasil itu sangat tipis dengan angka maksimal satu persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya