BANDUNG - Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, merespons santai terhadap tindakan 10 partai politik (parpol) non parlemen yang menarik saksinya pada rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/3/2024).
Syam menyatakan bahwa rekapitulasi akan tetap dilanjutkan meskipun ada parpol yang tidak hadir.
"Tetap kita akan jalan baik ada saksi maupun tidak, selama rekapitulasi masih berlangsung kami akan teruskan, itu hak mereka," ujar Syam saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, perbedaan yang dikeluhkan sebenarnya hanyalah kesalahan administrasi, bukan perbedaan jumlah suara.
"Hanya perbedaan administrasi saja bukan perbedaan jumlah suara, khususnya dalam penggunaan hak pilih," tuturnya.
Syam pun menambahkan bahwa proses perbaikan kesalahan tersebut pun saat ini telah dilakukan dan itu bukan penggelembungan suara.
"Sebenarnya tidak ada penggelembungan suara, cuma salah terketik karena salah rumusnya seperti pengguna hak pilih harusnya 9000 terketik 34. Mereka pun menyepakati walaupun menarik saksi," tambahnya.
Selain itu, kata Syam, meskipun ada partai yang tidak mau menandatangani berita acara, hasilnya pun akan tetap sah. "Hasil berita acara ada beberapa saksi tidak menandatangani itu masih sah karena saksi itu, tidak wajib menandatangani," tuturnya.
Syam juga kembali menanggapi kemungkinan dilaporkan ke DKPP dengan santai, dan menyatakan bahwa itu hak mereka sebagai warga negara.
"Itu hak mereka mau melaporkan, saya tidak tahu juga itu hak warga negara terkait ketidakpuasan," ungkapnya
Adapun saat ini, kata Syam, proses rekapitulasi suara di Kabupaten Bandung masih berjalan, dan diharapkan akan selesai malam ini.
"Saat ini tinggal 6 Kecamatan yang belum dilakukan rekapitulasi suara sedangkan 25 Kecamatan sudah. Ini pun masih berjalan 2 kecamatan berlangsung, dan 4 kecamatan waiting list. Teman-teman parpol, saksi tidak hadir tetap berjalan, kami optimistis malam ini selesai,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )