Selain itu, kata Syam, meskipun ada partai yang tidak mau menandatangani berita acara, hasilnya pun akan tetap sah. "Hasil berita acara ada beberapa saksi tidak menandatangani itu masih sah karena saksi itu, tidak wajib menandatangani," tuturnya.
Syam juga kembali menanggapi kemungkinan dilaporkan ke DKPP dengan santai, dan menyatakan bahwa itu hak mereka sebagai warga negara.
"Itu hak mereka mau melaporkan, saya tidak tahu juga itu hak warga negara terkait ketidakpuasan," ungkapnya
Adapun saat ini, kata Syam, proses rekapitulasi suara di Kabupaten Bandung masih berjalan, dan diharapkan akan selesai malam ini.
"Saat ini tinggal 6 Kecamatan yang belum dilakukan rekapitulasi suara sedangkan 25 Kecamatan sudah. Ini pun masih berjalan 2 kecamatan berlangsung, dan 4 kecamatan waiting list. Teman-teman parpol, saksi tidak hadir tetap berjalan, kami optimistis malam ini selesai,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )