JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan korban kasus penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh sang pacar berinisial RG ke Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok pada Selasa (5/3/2024).
Diketahui korban sebagai saksi pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Hari ini kita dipanggil ya sebenarnya oleh penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor dengan sebelumnya kita sudah diberikan SPDP yaitu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang sudah diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kemudian juga sudah ditembuskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pelapor serta terlapor artinya SPDP ini sudah kita terima dan panggilan untuk pemeriksaan saksi pelapor hari ini kita datangi Polres Metro Depok untuk di BAP kemudian dimintai keterangan sesuai perkara tersebut. Itu saja hari ini," kata Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu kepada wartawan, Selasa (5/3/2023).
Amriadi menjelaskan, tahapan selanjutnya setelah diperiksa pelapor berdasarkan SPDP artinya perkaranya sudah bisa dimulai penyidikan dan apa yang kita laporkan sudah terbukti.
"Akhirnya seminggu ke depan pelapor akan dipanggil lagi berdasarkan SPDP pemanggilan BAP (Berita Acara Penyidikan) untuk sebagai saksi kemudian nanti penyidik akan menyita barang barang pelapor. Setelah dimintai keterangan barang bukti selanjutnya akan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan pendampingan laporan kasus korban penganiayaan remaja wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya berinisial RG di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (9/10/2023) sore.