SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus konten tukar pasangan.
Dua orang itu adalah FK sebagai editor kanal YouTube milik Samsudin dan FB yang berperan sebagai kameramen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa motif para pelaku bertujuan menaikkan subscribe. Sebab, keuntungannya mencapai Rp100 juta per bulan.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka. "Konten video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," katanya, Selasa (5/3/2024).
Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, tersangka Samsudin yang terkenal sebagai paranormal ini berharap tempat pengobatannya di Blitar tambah laris. Dalam kasus ini, semua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Polres Blitar, tapi karena Samsudin berbelit saat memberikan penjelasan, Polda Jatim turun tangan. Lalu, Samsudin dijemput untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (1/3/2024).