Akibatnya, beberapa anak tersebut mengalami muntah-muntah, pusing, dan ruam kulit usai, nyeri tubuh, bahkan hingga mati rasa usai menyemprotkan pestisida ke tanaman tersebut.
Seorang anak mengaku melihat temannya terjepit di bawah traktor yang terguling. Tidak hanya itu, ada anak laki-laki yang jarinya terjepit di mesin pemilah kurma. Lebih buruknya lagi, dua anak ada yang tersengat kalajengking saat bekerja di ladang.
Dengan jam kerja dan risiko yang dialami pekerja Palestina, lantas berapakah gaji atau upah yang mereka dapatkan?
Seorang anak berusia 11 tahun, yang merupakan bagian dari pekerja kebun mengatakan, bahwa dalam satu hari mendapat penghasilan sebesar USD19 atau sekitar Rp297 ribu.
Untuk orang dewasa, upah minimum yang didapat sebesar USD6,20 atau sekitar Rp97 ribu per jam. Sedangkan anak-anak diberi upah antara USD4,30 hingga USD4,86, atau berkisar Rp67 hingga Rp76 ribu dalam satu jam.
Namun kebanyakan anak-anak hanya membawa pulang upahnya sebesar USD13,5 atau sebesar Rp212 ribu per hari setelah mengeluarkan biaya untuk transportasi dari dan menuju permukiman tempat mereka bekerja.
Peraturan militer yang dikeluarkan oleh komandan militer Israel di Tepi Barat menyatakan, bahwa Hukum Upah Minimum Israel berlaku untuk pekerja Palestina. Sayangnya anak-anak tidak menyadari jika Israel memiliki undang-undang, yang juga berlaku bagi warga Palestina yang bekerja di permukiman.
(Susi Susanti)