Atas dasar itu, JK mendorong agar maslaah Pemilu 2024 bisa diselesaikan secara jalur konstitusional, baik dengan penggunaan hak angket DPR RI maupun pembentukan pansus
"Jadi menurut pandangan kita marilah kita selesaikan masalah ini secara konstitusional. Dan salah satu konstitusional yaitu di parlemen dan sekarang ini contohnya hak angket atau apapun pansus harus diselesaikan di situ," terang JK.
"Supaya ini negara berjalan jangan kita rusak negara ini dengan cara merusak negara lagi. Kita perbaiki negara dengan cara yang benar, karena itu kenapa saya setuju supaya ini semua terklarifikasi. Apa yang dibicarakan nanti kritikan dari DPR itu kan menguji atau menyelidiki masalah kebijakan pemerintah yang melanggar UU," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )