Modus Jual Beras Murah, Pria di Lampung Tipu Pedagang Rp300 Juta

Indra Siregar, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 07:46 WIB
Pelaku penipuan. (Foto: Dok Ist)
Share :

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, Asnawi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar. Melalui penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 1 Maret 2024.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya