4 Fakta Saksi Prabowo-Gibran Pukuli Ketua PPK di Maluku Utara hingga Bonyok

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2024 05:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

SAKSI calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga menganiaya ketua penyelenggara pemilu kecamatan (PPK).

Adu jotos terjadi di dalam ruang rekapitulasi sehingga sempat menganggu jalannya proses rekap. Berikut sejumlah faktanya:

1. Diduga Gegara Balas Pantun

 

Dugaan kekerasan itu dilakukan saksi, lantaran saksi yang diketahui bernama Mansur Abd Fatah saling balas pantun di media massa dengan Ketua PPK Suratno Taib terkait perolehan suara Capres 02 yang dianulir bermasalah dalam rapat pleno tingkat kabupaten.

Saksi Capres nomor 2 ini sebelumnya menuding ada pengurangan suara Capresnya yang dilakukan oleh PPK Gane Barat Utara, Halmahera Selatan. Namun, tudingan tersebut dibantah.

2. Sempat Ganggu Proses Rekap

 

Adu jotos terjadi di dalam ruang rekapitulasi sehingga sempat menganggu jalannya proses rekap. Beruntung saat kejadian sejumlah aparat kepolisian langsung melerai keduanya hingga situasi kembali kondusif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya