Usai Membenturkan Kepala ke Dinding Tahanan, Ibu Bunuh Anak Jalani Visum Psikiatrikum

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 10 Maret 2024 17:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto menyebut tersangka SNF (26) yang tega membunuh anaknya akan menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) selama 14 hari. Yang bersangkutan dilarikan ke RS Polri usai membenturkan kepalanya sendiri ke dinding sel tahanan.

"Tadi malam baru masuk rumah sakit, untuk dilakukan observasi dalam dua minggu ke depan, dalam rangka pemeriksaan visum Psikiatrikum, permintaan tertulis dari penyidik," ujar Hariyanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/3/2024).

VeRP merupakan keterangan dari dokter jiwa dalam bentuk surat, yang mana hasilnya akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. Hariyanto menyebut pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesehatan mental tersangka SNF.

"Iya secara SOP untuk menyimpulkan adanya gangguan mental , diperlukan waktu 2 minggu, saat ini di observasi di RS Polri Insyaallah secara obyektif akan di simpulkan status mental yang bersangkutan," sambungnya.

Sementara itu, kabar SNF dibawa ke RS Polri Kramat jati, mulanya dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. Dia menyebut pelaku sengaja di tempatkan pada sel khusus.

"Jadi tadi malam pelaku dibawa ke IGD RS Bhayangkara Kramat Jati dikarenakan tersangka membenturkan kepala nya ke dinding sel ruangan tahanan. dia kan sendiri di sel tahanan, diasingkan dari tahanan perempuan lainnya," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Minggu (10/3/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya