Terbitkan Juknis, Kemenag Larang Pesantren Terapkan Hukuman Fisik dengan Alasan Apapun

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2024 16:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Waryono menegaskan bahwa konsekuensi ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag dalam rekognisi, afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren tersebut. Maka, pihaknya mendorong kerjasama dalam impelementasi Juknis ini terhadap seluruh pesantren untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa Juknis pengasuhan ramah anak ini akan segera disosialisasikan secara masif kepada stakehoders termasuk Kementerian/lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren dan seluruh kepala bidang dan Subtim PD Pontren seluruh Indonesia.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya