Setelah diamankan pihak kepolisian, tersangka Masrum mengaku aksi pencurian dengan modus ganjal ATM itu bukan kali pertama dilakukannya. Aksi pencurian berantai itu dilakukannya di Bekasi hingga 8 kali dan di Bali 1 kali.
Tersangka biasanya beraksi bersama seorang temannya yang masih diburu Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Akibat perbuatannya, Masrum kini ditahan di Mapolres Cimahi dan terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. 1 orang masih DPO," tegas Aldi.
Sementara itu tersangka Masrum mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM ini bersama temannya. Sekali beraksi, dia bisa menggasak uang nasabah dari mulai Rp200, Rp5 juta hingga Rp20 juta.
"Kalau di Cimahi baru ini. Paling besar di Bali Rp20 juta. Biasanya ganjal ATM dengan korek api atau tusuk gigi supaya ATM gak masuk. Kemudian saya menawarkan bantuan," bebernya.
(Angkasa Yudhistira)