Polisi Tangkap 3 Perampok Pasutri yang Hantam Kepala Korban Pakai Kapak

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2024 01:03 WIB
Perampok sadis di Labusel (Foto: dok polisi)
Share :

Aksi pemukulan secara brutal juga dilakukan tersangka Buncit menggunakan kayu hingga kedua korban tidak berdaya.

"Tersangka Ve ikut memukuli kedua korban menggunakan kayu. Lalu barang-barang milik korban termasuk perhiasan dan handphone (HP) diambil para pelaku," terang Maringan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan dengan Nomor : LP/B/37/III/2024/SPKT/SEK KAMP RAKYAT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 11 Maret 2024, pelapor atas nama Wandi. Personel Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah dilakukan olah TKP, dan analisa dipimpin Kasat Reskrim, kasus pencurian dengan kekerasan itu berhasil diungkap," ujar Maringan.

Awalnya, ditangkap dua tersangka, yakni Buncit dan Andre di loket Bus Chandra Sidodadi Teluk Panji, Kampung Rakyat pada Senin, 11 Maret 2024 malam.

Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP milik korban, dan sisa uang korban sebesar Rp 1.200.000, serta uang hasil penjualan emas sebanyak Rp 1.134.000. "Kedua pelaku mengaku perampokan tersebut dilakukan 4 orang," ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap tersangka DS alias Dedi di kediamannya, Teluk Panji Kampung Rakyat.

Kepada polisi Dedi dan Andre mengaku berperan sebagai pemantau pergerakan korban. Sedangkan tersangka Buncit dan Ve sudah siaga di TKP.

"Motifnya dendam dan kebutuhan ekonomi. Saat ini kita masih memburu tersangka Ve," pungkas Maringan.

Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor polisi, 1 buah kapak, sepasang sendal jepit, senter kepala, kalung emas 22 karat 2 untai, uang tunai Rp 1.134.000 hasil jual emas, uang tunai Rp 1.200.000 sisa uang korban yang dirampas, 1 unit HP milik pelaku dan 1 unit HP milik korban.

Para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya