Tawuran Antargeng di Klender Tewaskan 1 Orang, 4 Pelaku Ditangkap

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 16:36 WIB
Tawuran antargeng tewaskan satu orang. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP kemudian Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat.

"Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," kata dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya