Lebih lanjut Tony mengatakan, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap," tegas Tony ultimatum para pengedar narkoba.
(Qur'anul Hidayat)