Sekadar informasi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat larangan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah atau pada Tahun 2024 ini. Adapun larangan tersebut dikeluarkan agar menjadi maklumat bagi keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Adapun larangan kegiatan yang dilakukan dalam bulan suci Ramadhan ini, sebagai berikut:
1. Larangan berkonvoi kendaraan seperti Sahur On The Road (SOTR) tanpa pertimbangan petugas Kepolisian (pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
2. Dilarang Bermain petasan atau Kembang Api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);
3. Dilarang berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh, balap liar dan tawuran.
(Angkasa Yudhistira)