Ini Alasan Polisi Amankan 16 Pendemo di DPR dan KPU

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2024 13:50 WIB
Illustrasi (foto: freepik)
Share :

Dia menegaskan, bahwa penyampaian pendapat di depan muka umum ialah hak setiap warga negara. Meski demikian, pelaksankaan aksi penyampaian pendapat harus tertib dan juga tidak ganggu kepentingan masyarakat.

Namun, ketika peserta aksi melakukan tindakan penlrusakan hingga menggagu masyarakat pihak kepolisan melakukan tindakan secara persuasif.

"Kenapa dibubarkan secara persuasif? Karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya