Kejagung Perlu Kembangkan Penyelidikan Kasus Korupsi Jual Beli Emas

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 19:48 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said. Bahkan, crazy rich Surabaya itu sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pakar hukum Maruarar Siahaan mendukung Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Ia pun mendorong Kejagung untuk membuktikannya agar bisa mengembalikan uang negara dengan menjerat pelakunya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Maruarar menekankan, dalam kasus pembelian 7 ton emas tersebut memiliki banyak motif yang tentunya bisa dikembangkan. Kendati memerlukan penyelidikan mendalam, termasuk kemungkinan terjadinya korupsi, pencucian uang, penggelapan, dan penipuan.

“Apakah ini korupsi, transaksi pencucian uang, penggelapan, penipuan, dan sebagainya,” ujar Maruarar dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Untuk mengembalikan dana negara yang telah hilang, menurut Maruarar, Kejagung harus terlebih dahulu berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Baru kemudian, upaya mengejar pelanggaran pencucian uang bisa dilakukan.

Ia pun menekankan harus ada predikat crime-nya. Maruarar juga menyoroti pentingnya pengumpulan bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum yang berkelanjutan.

Selain itu, diperlukan penyelidikan mendalam terhadap pihak internal PT Antam sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana korupsinya. Ia menyadari bahwa kasus korupsi sering kali melibatkan pelanggaran kewenangan, sehingga pihak PT Antam harus menjadi fokus utama dalam proses investigasi.

"Korupsi selalu berkaitan dengan masalah kewenangan, sehingga harus didahulukan pihak PT Antam,” tuturnya.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, penolakan terhadap upaya praperadilan yang diajukan Budi Said menunjukkan adanya alasan yang cukup bagi Kejagung untuk menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini memberikan dasar yang kuat bagi Kejagung untuk terus melakukan pengungkapan dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus ini.

"Tapi dalam kasus seperi ini, sudah biasa terjadi. Sekalipun sudah diproses perdata, tapi karena ada dugaan adanya pelanggaran hukum, maka diproses secara pidana. Kalau perdata kan soal transaksinya sah, tapi kan soal uangnya juga harus dilihat,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya