Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, penolakan terhadap upaya praperadilan yang diajukan Budi Said menunjukkan adanya alasan yang cukup bagi Kejagung untuk menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini memberikan dasar yang kuat bagi Kejagung untuk terus melakukan pengungkapan dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus ini.
"Tapi dalam kasus seperi ini, sudah biasa terjadi. Sekalipun sudah diproses perdata, tapi karena ada dugaan adanya pelanggaran hukum, maka diproses secara pidana. Kalau perdata kan soal transaksinya sah, tapi kan soal uangnya juga harus dilihat,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )