Pembalap Liar di Malang Tabrak Kakek hingga Terjungkal Ditetapkan Tersangka

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 11:51 WIB
Pelaku balap liar penabrak kakek dijadikan tersangka. (Foto: Dok Ist)
Share :

MALANG - Pelaku balap liar yang menabrak kakek petani hingga terjungkal, Feri Riyan Pribadi (20) warga Dusun Jeding, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, harus berurusan dengan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak Nurba'i (74) lansia di Jalan Raya Suwaru-Wonokerto, perbatasan antara Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengungkapkan, Feri terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas. Ia terancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 2 miliar.

 BACA JUGA:

"Penabrak kejadian di Pagelaran sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami sedang melengkapi berkas-berkasnya," ucap Adis Dani Garta, saat dikonfirmasi pada Kamis (21/3/2024).

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Feri tidak harus mendekam di jeruji besi. Ia hanya perlu melakukan wajib lapor hingga kasusnya naik ke meja hijau.

Di sisi lain, kata Adis Dani kondisi Nurba'i mulai menunjukkan kondisi stabil saat dirawat di RS Wava Husada, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kakek berprofesi sebagai buruh tani ini mengalami luka robek di kepala hingga harus menjalani perawatan intensif.

 BACA JUGA:

"Kami kemarin sudah melihat kondisi korban di RS Wava Husada. Kondisi beliau sudah membaik dan stabil, kini sedang dalam pemilihan," pungkasnya.

Sebelumnya aksi balap liar berujung kecelakaan viral beredar di media sosial. Korban diketahui merupakan pemotor dari warga yang melintas dari utara ke selatan di Jalan Raya Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran, menuju Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya