"(Jadi) tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilpres, itu jelas," ujarnya.
Hal senada juga dalam PHPU Pemilihan legislatif (Pileg) 2024, hakim Anwar Usman tidak diperkenankan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil terhadap peserta Pemilu yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dengannya.
"Itu aja sebetulnya yang harus ditaati dan harus dilaksanakan dari putusan MKMK," pungkasnya.
(Arief Setyadi )