LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan secara resmi menetapkan dua remaja, DAA (19) dan F (16), sebagai tersangka dalam kasus kematian Levino Rafa Padila (13), yang berlangsung dalam sebuah insiden perang sarung di Desa Kecapi, Kalianda, pada, Senin 18 Maret 2024.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 25 Maret 2024, mengungkapkan peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, mengakibatkan kematian Levino akibat luka yang ditimbulkan oleh sabetan sarung.
Sejumlah barang bukti telah disita oleh polisi, termasuk pakaian korban dan tersangka, sarung yang digunakan dalam peristiwa tersebut, serta sandal jepit.
Penetapan tersangka ini didasari oleh serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, termasuk pengumpulan bukti.
"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan DAA dan F sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar AKBP Yusriandi.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula dari ajakan melalui chating WhatsApp, yang memicu terjadinya perang sarung antara kelompok Desa Kecapi dan Pematang.
Walaupun sempat dibubarkan oleh warga, pertarungan tersebut terus berlanjut hingga berujung pada tragedi satu orang meninggal dunia.
"Motif di balik peristiwa ini tidaklah rumit, hanya ajakan untuk bermain perang sarung yang berakhir tragis," tambah Yusriandi.