Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius, melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga dalam konferensi pers tersebut, Polres Lampung Selatan melibatkan Bapas, Dinas Pendidikan, dan Dinas PPA Lamsel.
Kapolres menghimbau semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami mengimbau kepada semua orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita, agar terhindar dari menjadi pelaku maupun korban dari kenakalan remaja," tutup AKBP Yusriandi Yusrin.
(Angkasa Yudhistira)