BANDUNG - Penemuan mayat seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Minggu 17 Maret 2024 ternyata merupakan korban pembunuhan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku dalam kasus tersebut.
Keempat pelaku itu yakni SWM alias Koben (20), DWM alias Jawa (18), RS alias Abah (17), dan MRF alias Magrib (14).
"Total pelaku ada 4 orang, di mana dua orang di antaranya adalah anak di bawah umur yang satu 17 tahun, yang satu 14 tahun, yang dua tadi dihadapkan usianya 20 tahun dan 18 tahun," ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa (26/3/2024).
Kusworo menjelaskan, awal terungkapnya identitas pelaku, lantaran ditemukannya sesosok mayat pada 17 Maret lalu pukul 03.30 WIB di Kecamatan Soreang dengan luka dibagian lehernya.
Pihaknya pun kata Kusworo langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saat ditemukan, tak ada identias korban di TKP.
"Tidak ada saksi sehingga pengungkapannya butuh waktu kurang lebih 7 hari," ujarnya.
Kusworo mengungkapkan, lantaran tidak adanya identitas korban, pihaknya pun melakukan scientific investigation dan berhasil mengungkap identitas korban.
"Di mana, identitas korban berinisial LM, kemudian kita menghubungi pihak keluarganya yang mana ternyata korban memiliki keterbelakangan, tidak memiliki handphone, tidak membawa identitas tanda pengenal dan sebagainya," ungkapnya.
Namun demikian, kata dia, berdasarkan penyelidikan oleh anggota pihaknya pun bisa mengungkap kasus tersebut dan mendapatkan petunjuk jika sesaat korban di tusuk terlebih dulu sempat ada keributan dari dua kelompok remaja.
"Dari situ kamu bisa dalami, didapatkanlah informasi bahwa beberapa saat sebelum kejadian penusukan ini ada keributan dua kelompok remaja, kemudian salah satu pihak yang sedang berkonflik tersebut standby di seputaran Soreang atau TKP," tuturnya.
Kemudian, pada saat sedang nongkrong tersebut, datanglah korban dan meminta sejumlah uang kepada pemuda tersebut.
"Karena korban ada keterbatasan sehingga pada saat itu tidak membawa uang, korban meminta sejumlah uang kepada para pemuda tersebut, kemudian beberapa pemuda tersebut mengalami ketersinggungan, emosi, kemudian terjadilah pengeroyokan kepada korban yang saat itu minta uang," tambahnya.
Dalam pengeroyokan tersebut, para pemuda ini sempat melakukan penendangan, pemukulan, penusukan, pembacokan, yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.
"Namun, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWM alias kolben dengan menggunakan senjata tajam parang, ditusukkan kebagian leher korban, dan tergeletak seketika," terangnya.
"Pun pada saat dilakukan autopsi keterangan dari dokter luka tusuk di bagian leher ini adalah penyebab hilangnya nyawa korban," lanjutnya.
Kusworo pun membenarkan, jumlah pelaku ada 4 orang, namun dua orang masih di bawah umur. "Di mana, dua orang di antaranya adalah anak di bawah umur, yang dibawah umur tetap diproses hanya tempatnya berbeda, dan tidak kami tampilkan sekarang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 354 KUHP 10 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP Ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun.
(Arief Setyadi )