Tim Hukum Amin Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2024 di MK

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 02:44 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Hal tersebut bisa terjadi, karena menurut pihak Tim Hukum Nasional AMIN, proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan sesuatu yanh bermasalah.

"Jadi jangan salah membidik, kita gak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding ya sudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Zuhad dalam tayangan YouTube iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).

Zuhad menjelaskan KPU, setelah putusan 90 terbit tak merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar untuk pendaftaran, tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.

"Harusnya perubahan PKPU dulu, dikonsultasikan ke DPR, itu tidak ada. Malah justru yang pertama dilakukan oleh KPU mengeluarkan surat edaran supaya peserta pemilu mempedomani putusan 90," kata Zuhad.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya