Lebih lanjut, Ari mengatakan pelanggaran terhadap asas-asas tersebut berarti pelanggaran serius terhadap norma konstitusi asas bebas dimaknai bahwa pemilih menggunakan suaranya secara bebas berdasarkan hati nurani. Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi dalam bentuk apapun.
“Asas rahasia, berarti pilihan pemilih tidak bisa diketahui pihak lain sehingga hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Sementara asas jujur mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu tidak boleh ada kecurangan dan rekayasa. Sedangkan asas adil bermakna bahwa negara dengan seluruh sumber dayanya tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)