Meutya menjelaskan setelah upaya insan pers yang kini masuk dalam pusaran ekosistem digital, meminta dukungan pemerintah dalam legalisasi publiser rights, sebaiknya selepas Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sudah diteken, insan pers yang dinaungi oleh Dewan Pers perlu mendukung regulasi tersebut berikutnya. Hal ini, lanjut Meutya, juga tidak menafikan untuk melibatkan para perusahaan platform digital untuk mematuhi regulasi publisher rights tersebut.
"Karena kalau membiarkan kepada ekosistem yang belum ditata dengan baik maka tentu amat sangat berat. Tadi mas Taufik sampaikan kurvanya itu mengkhawatirkan dan meskipun itu sebuah keniscayaan dari kemajuan teknologi tapi kemudian ya kita enggak boleh tinggal diam," tutur Meutya.
Mantan wartawan itu pun mengungkapkan tantangan ekosistem digital yang terlampau terlambat untuk diregulasikan ini, juga berpengaruh pada kualitas jurnalistik yang ada di Indonesia.
"Saya enggak menafikan bahwa kita juga mencatat, mau berkualitas bagaimanapun persnya, dengan tantangan teknologi yang dahsyat, teman-teman tidak atau akan sulit untuk survive kalau tidak dibantu oleh sebuah peraturan, yang kemudian menjadi ekosistem yang baik," tegas Meutya.
Untuk diketahui, Meutya Hafid hadir sebagai salah satu pembicara dalam acara diskusi Editor's Talk Forum Pemred, yang dihadiri pula oleh sejumlah narasumber.
Sejumlah narasumber tersebut yakni Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani; Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie; Stafsus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga; Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq; Perwakilan Forum Pemred, Kemal Gani dan Pemred The Jakarta Post, M. Taufiqurrahman.
Hadir pula sejumlah pemimpin redaksi dari sejumlah media dan lembaga serta kementerian.
(Fakhrizal Fakhri )