Polres Bantul Sita Puluhan Kilogram Bubuk Bahan Mercon, Tiga Orang Ditangkap

Yohanes Demo, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 15:11 WIB
Foto barang bukti. (Foto: Dok Ist)
Share :

BANTUL - Sebanyak 30 kilogram bubuk bahan membuat mercon disita oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul dari tiga orang pemilik berbeda. Ketiganya saat ini telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, puluhan kilogram bahan baku petasan itu didapatkan saat petugas menggelar razia untuk menciptakan situasi kondusif selama puasa pada Rabu (27/03/2024) kemarin.

"Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif," kata Jeffry, Kamis (28/3/2024).

 BACA JUGA:

Ia menuturkan bahwa petugas memperoleh bubuk mercon tersebut dari empat lokasi berbeda. Masing-masing tiga lokasi di Kapanewon Pandak dan satu lokasi di Kapanewon Jetis, Bantul.

Awalnya anggota Sat Reskrim Polres Bantul menangkap seorang pemuda berinisial NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon berukuran panjang 40 cm.

Kemudian di lokasi kedua, lanjut Jeffry, petugas juga menyita 1 kilogram bubuk mercon dari seorang pemuda berinisial S (21) warga Jetis, Bantul.

"S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan," ungkap Jeffry.

 BACA JUGA:

Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas menemukan sebanyak lima kilogram serbuk bahan mercon.

Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

"Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon," ujarnya.

Namun, Jeffry menyebut dalam penggeledahan tersebut AY tidak berada di lokasi. Saat ini petugas sedang memburu keberadaan AY.

Adapun, ketiga pelaku yang berhasil diamankan sudah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiganya bisa dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya