DEN HAAG – Pengadilan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (28/3/2024) dengan suara bulat memerintahkan Israel, yang dituduh oleh Afrika Selatan melakukan genosida di Gaza, untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk menjamin pasokan makanan pokok bagi penduduk Palestina di wilayah kantong tersebut dan menghentikan penyebaran kelaparan.
Namun penguasa Hamas di Gaza mengatakan gencatan senjata diperlukan untuk menghentikan krisis kemanusiaan.
Perintah dari Mahkamah Internasional (ICJ) dikeluarkan ketika pasukan Israel dan pejuang Palestina bertempur dalam pertempuran jarak dekat di sekitar Rumah Sakit Al Shifa di Gaza, di mana sayap bersenjata Hamas dan Jihad Islam mengatakan mereka menyerang tentara dan tank Israel dengan roket dan tembakan mortir.
Para hakim di pengadilan mengatakan masyarakat di wilayah pesisir menghadapi kondisi yang semakin buruk.
“Pengadilan mengamati bahwa warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan, namun kelaparan mulai terjadi,” kata hakim dalam perintahnya,” dikutip Reuters.
Langkah-langkah baru ini diminta oleh Afrika Selatan sebagai bagian dari kasusnya yang menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara di Gaza.
Pejabat senior Hamas Basem Naim mengatakan keputusan tersebut tidak cukup dan Israel harus diperintahkan untuk mengakhiri serangan militernya untuk menghentikan penderitaan.