Komnas HAM: Aiman Miliki Hak Kebebasan Berpendapat!

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2024 12:15 WIB
Aiman Witjaksono (Foto: MPI)
Share :

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Kapolri untuk memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pasca dicabutnya pemberlakuan Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindak Pidana.

Kemudian, kepada Ketua Kompolnas agar melakukan pengawasan terhadap proses hukum oleh kepolisian yang berpotensi dapat mengurangi penikmatan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Untuk Kapolda Metro Jaya direkomendasikan Komnas HAM agar memulihkan barang bukti yang telah disita berupa telepon genggam, kartu nomor, akun instagram, dan akun surat elektronik pribadi secara utuh.

Lalu, memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh penyidik.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya