JAKARTA - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Heru Herdian Muzaki menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak efektif untuk menyelesaikan perkar dugaan pelanggaran pemilu. Ia berkata, laporan dugaan pelanggaran pemiku kerap digantung nasibnya, sehingga tak ada ujung kejelasan.
Pernyataan itu dilontarkan Heru sekaligus merespons sikap tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh posita permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.
"Bawaslu juga tidak efektif dalam menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu. Banyak sekali pelanggaran yang dilaporkan tidak selesai, bahkan cenderung menggantung dan sikap Bawaslu agak pasif," ujar Heru saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).
Bahkan, kata Heru, Bawaslu juga mengakui kelemahan untuk melakukan penindakan bila ada ditemukan pelanggaran. Untuk itu, ia menilai, keputusan Bawaslu dalam menindak sebuah laporan tak tegas.
"Ini bahkan diakui oleh Bawaslu sendiri bahwa mereka juga punya keterbatasan dalam hal penindakan pelanggaran. Sehingga, kadang yg dikeluarkan hanya imbauan - yang tidak bersifat memaksa," tandasnya.
Sebelumnya, KPU yang meminta majelis MK menolak seluruh posita permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.