Tok! Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 01 April 2024 13:07 WIB
Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: M Refi Sandi)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim membacakan putusan vonis terdakwa dugaan gratifikasi yang dilakukan Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

Adapun Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Djuyamto saat membacakan vonis.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," tambahnya.

Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Ia menegaskan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi Andhi tiba sekira pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan duduk di bangku pengunjung sidang pada barisan depan sebelum maju ke kursi dakwaan di hadapan majelis hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya