Didakwa Terima Suap Dana Komando, Eks Kabasarnas Ajukan Eksepsi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 01 April 2024 13:28 WIB
Sidang mantan Kabasarnas Henri Alfiandi (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Share :

 

JAKARTA - Mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh tiga anggota orditur dalam sidang perdana di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Henri didakwakan melakukan tindakan pidana korupsi dengan menerima suap sejumlah uang 'dana komando' yang diberikan vendor sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2021-2023 silam.

Tiga oditur yang membacakan surat dakwaan secara bergantian yakni Letjen TNI Eko Prasetyo, Letjen TNI Mukholid, dan Laksdya TNI Wensuslaus Kapo.

Sedangkan jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letjen TNI Adeng didampingi oleh dua hakim anggota yakni Letjen TNI Arwin Makal dan Marsdya TNI Siti Mulyaningsih.

"Setelah mendengar surat dakwaan apakah terdakwa mengerti. Jika mengerti apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi," ujar Adeng.

"Mengajukan," jawab Henri Alfiandi.

"Silakan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum," kata Ketua Majelis Hakim.

"Akan mengajukan eksepsi pada 22 April 2024," kata Henri Alfiandi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya