Didakwa Terima Suap Dana Komando, Eks Kabasarnas Ajukan Eksepsi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 01 April 2024 13:28 WIB
Sidang mantan Kabasarnas Henri Alfiandi (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Share :

"Jika akan mengajukan eksepsi kita akan tentukan waktu. Karena minggu ini merupakan minggu terakhir dinas sebelum pelaksanaan libur bersama dan cuti lebaran. Maka, untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa mengusulkan 22 April 2024. Dari Orditur apakah ada tanggapan?" kata Ketua Majelis Hakim Adeng.

"Kami siap tanggal 22 April," jawab salah satu Oditur.

"Jadi kita sepakati pembacaan eksepsi diagendakan hari Senin 22 Aprilia 2024. Jadi terdakwa datang kembali ke sini untuk mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukum," pungkas Ketua Majelis Hakim Adeng.

Sebagaimana diketahui, mantan Kabasarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah uang dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023.

Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023. Berdasarkan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan bawahannya, Afri.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya