Henri terjerat kasus saat masih berstatus prajurit aktif atau menjelang masa pensiun, sehingga kasusnya diambil alih oleh Puspom TNI.
KPK kemudian menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK junto Pasal 89 KUHAP.
Pada pertengahan Oktober 2023 lalu, Penyidik Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Afri kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II. Afri diketahui telah menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Militer II dalam kasus tersebut.
(Arief Setyadi )