"Ketiga memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS sebanyak 8 laporan, Pengerusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu sebanyak 3 laporan, merusakan dan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 3 laporan. Selanjutnya sengketa partai politik 2 laporan, ketidak netral-an ASN 2 laporan, menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang untuk memilih melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan, ketidaktentraman pemungutan suara satu laporan dan lainnya," imbuhnya.
Sekedar informasi, hadir dalam acara tersebut Anggota KY sekaligus Juri Bicara, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata dan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.
(Khafid Mardiyansyah)