Direktur dan GM PT Timah Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Rp271 Triliun

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 03 April 2024 19:50 WIB
Tersangka dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk di Kejagung (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa dua pejabat tinggi PT Timah Tbk (TINS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah 2015 hingga 2022 yang diperkirakan merugikan negara Rp271 triliun.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan dua orang yang diperiksa adalah General Manager PT Timah berinisial RA, kemudian Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro

.

"Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

 BACA JUGA:

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa 2 April 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya