Direktur dan GM PT Timah Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Rp271 Triliun

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 03 April 2024 19:50 WIB
Tersangka dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk di Kejagung (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Share :

Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan hasil pemeriksaan kedua orang tersebut. Namun demikian, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang tengah ditangani.

"Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," pungkasnya.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya