Tanpa pikir panjang, Muhammadong langsung mengayunkan parangnya kepada korban berulang kali hingga bersimbah darah. Ia kritis dan dilarikan ke Puskesmas Lalolae namun nyawanya tidak tertolong.
Usai mengeksekusi ayah tirinya, Muhammadong dijemput Tim Rajawali Resmob Polres Koltim untuk diamankan. Ia terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Telah diamankan beserta barang bukti sebilah parang. Sementara dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi," tutupnya.
(Awaludin)