Tangkap Dua Penyebar Video Syur Pegawai Bank, Polisi: Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Aris Lake, Jurnalis
Kamis 04 April 2024 06:09 WIB
Penyebar video syur pegawai bank (Foto: MPI)
Share :

Tak hanya itu, dia lalu mencuri dan mengirim dua video ke akun Instagramnya. Kemudian menyebarkan kepada sejumlah temannya. Akhirnya video itu viral di media sosial pada awal Maret 2024.

"Sehingga pada Selasa 5 Maret 2024, korban baru menyadari kalau videonya sudah viral di media sosial dan lingkungan kerjanya," beber Yoce Marten.

Sedangkan peran NRA, Yoce Marten menjelaskan, dalam kasus ini yaitu membuat akun TikTok lalu melakukan direct message (DM) kepada NNM untuk berhubungan seks dengan iming-iming akan memberikannya uang sebesar Rp10 juta.

Jika, tidak menuruti keinginannya, maka dia mengancam akan menyebarkan video telanjang korban ke media sosial dan kepada kantor tempat korban bekerja.

"Karena merasa tidak nyaman, korban lalu membuat laporan polisi. Sehingga kami lakukan pendalaman dan menangkap para pelaku," tandasnya.

GMK dan NRA sudah ditetapkan sebagai tersangka. GMK dikenakan dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Sedangkan NRA dikenakan dengan Pasal 27b Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru. Namun, tergantung bagaimana modus yang digunakan oleh para pelaku," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya