SIBOLGA - Polres Sibolga menangkap BIT Alias I (26), seorang buruh yang mencabuli anak di bawah umur pada Selasa 3 April 2024. Pelaku diamankan di Jalan Mesjid, Pasar Baru, Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P. Simatupang mengatakan bahwa korban merupakan anak berumur 7 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi yang tergister Laporan Polisi nomor LP/B/60/IV/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA.
Adapun kronologi kejadian pada Senin 01 April 2024, Korban mengatakan kepada ibunya bahwa dirinya tidak ingin bersekolah lagi. Korban mengungkapkan bahwa seorang laki-laki tidak dikenal telah mencabulinya di toilet sekolah.
"Pelaku diketahui memakai topi berwarna abu-abu, kaos warna hitam dan celana jeans warna abu-abu," kata Kapolres.