Mendengar cerita dari anaknya itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga. Pada 03 April 2024, pihak sekolah berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain Surat Berharga Kartu Keluarga dan akta kelahiran atas nama korban, serta sepasang pakaian SD," ujarnya.
Saat ini kasus rudapaksa ini masih dalam proses Penyelidikan oleh Polres Sibolga. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak mereka dari tindak pidana serupa.
(Fakhrizal Fakhri )