Saat itu, korban langsung melepaskan cekikannya sembari mendorong pelaku hingga terjatuh. Saat pelaku terjatuh, korban bermaksud membacok pelaku, namun pelaku berhasil berdiri dan langsung merebut golok di tangan korban.
Seketika itu juga pelaku langsung menebaskan golok sebanyak satu kali yang mengenai leher depan korban. Melihat korban terluka, pelaku kemudian kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.
4. Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok, satu lembar baju kaos hitam milik korban, satu kaos dan celana pendek yang dipakai tersangka dan satu lembar ambal warna hijau ukuran 2x2 m yang terdapat bercak darah korban.
5. Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Gunung Labuhan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)